SEMARANG | Jktv.co.id — Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengamankan empat orang anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB JAYA yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di kawasan Gergaji, Kota Semarang.
Penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Aman Candi 2025 yang tengah digencarkan Polda Jateng untuk menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam keterangannya pada Senin (19/5/2025), menjelaskan bahwa aksi perusakan bermula pada akhir tahun lalu, tepatnya Minggu, 29 Desember 2024. Saat itu, sekelompok orang yang diduga anggota GRIB JAYA merusak pagar seng yang dipasang oleh PT KAI guna mengamankan lahan kosong milik mereka, dan membawa kabur material logam dari lokasi tersebut.
“PT KAI telah menutup aset tanah kosong mereka sejak Juli 2024 sebagai langkah pencegahan penguasaan ilegal. Namun, pada akhir Desember, pagar tersebut dirusak dan materialnya diambil tanpa izin,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan kemudian dilaporkan oleh pihak PT KAI ke Mapolda Jateng pada 3 Januari 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat tersangka, yaitu KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40), yang seluruhnya merupakan anggota ormas GRIB JAYA.
“Modus operandi para pelaku adalah secara bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum penutup lahan, lalu mengambil material tersebut untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk potongan besi bekas pagar, dokumen sertifikat milik PT KAI, alat komunikasi berupa ponsel, surat mandat yang ditandatangani Ketua DPC GRIB JAYA Kota Semarang, serta satu unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa Polda Jateng tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme berkedok ormas. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat. Masyarakat juga kami ajak untuk aktif melapor jika menemukan praktik premanisme, intimidasi, atau pemalakan di sekitarnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
- Reporter : Minul Anggraeni












