Juru Bicara PB XIV Nilai Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tidak Pahami Persoalan Karaton Surakarta Saat Hearing dengan DPR RI

Foto : Juru Bicara PB XIV Nilai Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tidak Pahami Persoalan Karaton Surakarta Saat Hearing dengan DPR RI, Rabu (21/1/2026).

SOLO I jktv.co.id – Juru Bicara Sri Susuhunan Pakubuwono XIV, KPA Singonagoro, menilai Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon tidak memahami secara utuh persoalan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, khususnya terkait pembahasan hibah dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (21/1/2026).

Hal tersebut disampaikan menyusul pernyataan Fadli Zon dalam forum resmi DPR RI yang menyebut bahwa Karaton Surakarta selama ini menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga APBN yang diterima secara pribadi dan tidak dipertanggungjawabkan melalui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Menurut KPA Singonagoro, pernyataan tersebut merupakan tuduhan jahat, tidak berdasar, serta mencerminkan absennya data konkret yang seharusnya dibawa seorang Menteri saat berbicara di forum negara.

“Statemen Menteri Kebudayaan tersebut adalah bentuk tuduhan jahat kepada Karaton Surakarta. Ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan hadir dalam hearing Komisi X tanpa membawa data yang sahih dan valid. Kami menduga selama ini Menteri menerima informasi dari sumber-sumber yang tidak jelas dan tidak pernah dikonfirmasi,” tegas KPA Singonagoro.

Ia menjelaskan bahwa dana hibah yang selama ini diterima Karaton Surakarta dan ditransfer melalui rekening atas nama SISKS Pakoe Boewono XIII bukanlah rekening pribadi dalam pengertian hukum adat dan sejarah Karaton, melainkan nama jabatan resmi Raja atau Sunan Karaton Surakarta.

“SISKS Pakoe Boewono XIII adalah nama jabatan, bukan nama pribadi dalam konteks umum. Seluruh mekanisme penyaluran dana hibah tersebut dilakukan atas saran dan arahan dari pemerintah itu sendiri. Maka sangat keliru jika kemudian dipelintir seolah-olah dana itu diterima pribadi,” jelasnya.

KPA Singonagoro menambahkan, sebelum menyampaikan pernyataan di hadapan Komisi X DPR RI, seharusnya Menteri Kebudayaan Republik Indonesia melakukan koordinasi terlebih dahulu, minimal dengan Gubernur Jawa Tengah, yang memahami secara mendalam sejarah, tata kelola, serta posisi Karaton Surakarta dalam relasi dengan negara.

“Gubernur Jawa Tengah pasti mengetahui dan memahami sejarah kenapa dana hibah ditransfer melalui rekening atas nama jabatan Sunan. Ini bukan praktik liar, melainkan praktik yang lahir dari sejarah panjang relasi negara dengan Karaton,” ujarnya.

Terkait tuduhan bahwa pihak Karaton Surakarta, dalam hal ini SISKS Pakoe Boewono XIII, tidak pernah menyampaikan LPJ hibah, KPA Singonagoro menilai narasi tersebut sebagai narasi ngawur yang tidak memahami sistem pengelolaan keuangan negara.

Ia menegaskan bahwa aturan hibah sudah sangat jelas, di mana penerima hibah tidak mungkin mendapatkan hibah kembali apabila LPJ hibah sebelumnya tidak diselesaikan. Selain itu, jika benar LPJ tidak pernah disampaikan, maka hal tersebut sudah pasti menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Faktanya Karaton Surakarta masih menerima hibah dari pemerintah. Itu saja sudah menjadi bukti bahwa LPJ selalu disampaikan. Kalau tidak ada LPJ, mustahil hibah bisa cair lagi. Dan pasti sudah jadi temuan BPK sejak lama,” katanya.

Lebih lanjut, KPA Singonagoro juga meluruskan pernyataan Menteri Kebudayaan terkait dana APBN yang disebut-sebut diterima Karaton Surakarta dalam jumlah puluhan miliar rupiah. Menurutnya, dana APBN tersebut bukan dalam bentuk hibah uang, melainkan berupa pembangunan fisik atau bangunan jadi.

“Dana APBN yang dimaksud itu tidak pernah diterima Karaton Surakarta dalam bentuk uang. Yang ada adalah pembangunan fisik, bangunan jadi, dan pengerjaannya melalui kementerian atau satuan kerja terkait. Jadi jika ada tuduhan bahwa Karaton menerima hibah puluhan miliar dalam bentuk uang, itu adalah kebohongan atau framing yang sengaja dibangun,” tegasnya.

Menanggapi polemik ini, pihak Sri Susuhunan Pakubuwono XIV melalui Juru Bicara menyatakan terbuka sepenuhnya terhadap proses hukum. Bahkan, Karaton Surakarta siap melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung apabila ditemukan adanya penyalahgunaan dana negara, khususnya hibah dalam bentuk bangunan dari pemerintah pusat.

“Kami membuka diri sepenuhnya. Jika memang ada dana hibah, khususnya dalam bentuk bangunan, yang disalahgunakan atau dikorupsi oleh pihak manapun, silakan diproses secara hukum. Kami siap melaporkan dan mengawal,” ujar KPA Singonagoro.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak Karaton telah melakukan kajian mendalam terhadap berbagai potensi hukum serta melakukan pemetaan anggaran yang masuk ke Karaton Surakarta. Langkah ini dilakukan agar ke depan tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan anggaran negara atas nama Karaton.

“Kami akan mengawal setiap rupiah anggaran negara yang masuk. Jika ada oknum yang terbukti menyalahgunakan anggaran, harus mendapatkan ganjaran hukum yang setimpal,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, KPA Singonagoro juga menyayangkan kualitas seorang Menteri Kebudayaan yang dinilainya tidak memahami data, sejarah, adat, serta persoalan budaya Karaton Surakarta.

“Ini sangat memalukan. Pernyataan seperti itu bisa memberi wajah buruk bagi Presiden Prabowo, karena menterinya berbicara tanpa memahami persoalan adat dan budaya Karaton Surakarta secara utuh,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan:

“Keraton Solo mendapatkan hibah dari Pemerintah Kota Solo, dari provinsi, kemudian dari APBN. Nah selama ini menurut keterangan yang kami terima itu penerimanya pribadi. Nah kita ingin ke depan ada pertanggungjawaban, terutama terkait bagaimana tanggung jawab hibah yang diberikan termasuk yang dari APBN,” ujar Fadli Zon, Rabu (21/1/2026).

Pernyataan inilah yang kemudian menuai keberatan keras dari pihak Karaton Surakarta karena dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.

  • Reporter : Timsus/red.
JK TV Copyright