Foto : Ketua DPC AWDI Ponorogo, Anang Sastro, Jumat (21/3/2025).
PONOROGO I jktv.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Ponorogo, Anang Sastro menilai Revisi Undang-Undang (RUU) TNI masih selaras dengan cita-cita reformasi.
Anang Sastro menilai profesionalisme Tentara Nasional Indonesia dan supremasi sipil masih terjaga dalam RUU TNI. Hal tersebut disampaikan saat rapat koordinasi antar angota bersama Dewan Pembina DPC AWDI Kabupaten Ponorogo, Jumat (21/3/2025).
Lebih lanjut, Anang Sastro menilai RUU-TNI ini masih mengambil landasan hukum yang membatasi peran tentara dalam ranah politik. Selain itu RUU-TNI di setujui dalam rangka untuk menjaga kedaulatan tanah air.
“Artinya, hal ini masih selaras dengan cita-cita reformasi pada 1998. Ini harus di dukung, sebab TNI punya tugas utama menjaga kedaulatan republik Indonesia,”terangnya.
Perlu di ketahui, Revisi RUU TNI yang pertama terdapat pada Pasal 3 yang mengatur hubungan antara TNI, presiden, dan Kementerian Pertahanan. Pasal 3 Ayat 1 : Menegaskan bahwa TNI berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.
Pasal 3 Ayat 2 : Menyebutkan bahwa kebijakan strategis, dukungan administrasi, dan perencanaan strategis TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Dalam revisi UU TNI, tugas operasi militer selain perang (OMSP) mengalami perubahan dengan adanya dua tugas baru. Sebelumnya, terdapat 14 tugas, kini bertambah menjadi 16 tugas. Dua tambahan tugas baru tersebut adalah :
1. Menanggulangi ancaman pertahanan siber, mengingat serangan siber terhadap infrastruktur negara semakin meningkat.
2. Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri, termasuk evakuasi dalam kondisi darurat.
Dengan demikian, berikut daftar 16 tugas operasi militer selain perang yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat 2 Huruf b UU TNI terbaru:
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
3. Mengatasi aksi terorisme.
4. Mengamankan wilayah perbatasan.
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya sesuai sistem pertahanan semesta.
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah.
10. Membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan Undang-Undang.
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia.
12. Membantu penanggulangan bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan.
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber (baru).
16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri (baru).
- Reporter : M. Hilmi.












