Langgar Undang-Undang, PT Mamura Inter Media Diduga Gunakan Router Milik IndiHome Salah Satu Rumah Pelanggan di Pacitan

Foto : Langgar Undang-Undang, PT Mamura Inter Media Diduga Gunakan Router Milik IndiHome di Rumah Pelanggan di Pacitan, Sabtu (04/7/2026).

PACITAN | jktv.co.id – Dugaan penggunaan perangkat Router berlogo IndiHome milik PT. Telkom Indonesia oleh penyedia layanan internet PT Mamura Inter Media mencuat di Dusun Sono, Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan.

Temuan tersebut berasal dari hasil peninjauan di lokasi yang menunjukkan sebuah router berlogo dan beridentitas resmi IndiHome terpasang di rumah pelanggan berinisial S. Perangkat itu diduga digunakan sebagai pusat distribusi layanan internet yang dikelola oleh PT Mamura Inter Media.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu 04 Juli 2026, Manager PT Mamura Inter Media, Yoga, mengakui bahwa perangkat yang terpasang saat itu belum sesuai dengan standar operasional perusahaan (SOP).

“Perangkat yang ada di lapangan memang belum sesuai standar perusahaan. Saat itu juga perangkat sudah kami ganti sesuai standar SOP kantor dan ke depannya kami berkomitmen mematuhi regulasi agar masalah serupa tidak terulang,” ujar Yoga melalui pesan singkat.

Sementara itu, pelanggan berinisial S mengaku tidak mengetahui asal-usul perangkat yang terpasang di rumahnya. Ia juga menyatakan tidak pernah memperoleh penjelasan bahwa router yang digunakan merupakan perangkat berlogo IndiHome, sementara layanan internet yang diterimanya berasal dari PT Mamura Inter Media.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status kepemilikan perangkat yang digunakan. Apabila benar router tersebut merupakan aset milik PT Telkom Indonesia/IndiHome dan digunakan tanpa izin pihak yang berwenang, maka persoalan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dugaan tersebut dapat dikaji melalui sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 372 KUHP tentang penggelapan apabila terdapat penguasaan barang milik pihak lain secara melawan hukum, Pasal 378 KUHP tentang penipuan apabila terdapat unsur tipu muslihat yang merugikan pelanggan atau pihak lain, serta Pasal 406 KUHP apabila terbukti terjadi perusakan atau perubahan fungsi terhadap barang milik pihak lain.

Namun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Telkom Indonesia maupun pihak berwenang mengenai status Router yang dimaksud. Masyarakat berharap instansi terkait dapat melakukan klarifikasi dan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Reporter : Hargo. 
JK TV Copyright