Foto : Inspektorat Kaur Harapkan Menyelesaikan Tugas dan Tanggung Jawab, Jum’at (11/4/2025).
KAUR BENGKULU l JKtv.co.id – Tugas tanggung jawab Inspektorat Daerah adalah unsur pengawasan keuangan baik di SKPD maupun sekolah dan keuangan desa, yaitu melakukan kegiatan aiditor keuangan dan tutup buku ahir tahun.
Informasi dari hasil investigasi di lapangan, Ipda Kaur belum melakukan tugas yang melekat yaitu kegiatan tutup buku ahir tahun terhadap penggunaan keuangan desa baiik alokasi dana desa ataupun Dana Desa.
“Ironisnya bagaimana desa bisa mengajukan pencairan Dana Desa ((DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun berikut, padahal mereka tidak tutup buku ahir tahun, “terangnya, Jum’at (11/4/2025).
Awak media sedang ulaya meminta tanggapan konfirmasi terhadap Ipda Kaur terutama di inspektorat pembantu yang menangani tutup buku dan auditor.
Aktivis Kaur Heli menyampaikan masukan terutama kepada pimpinan daerah,untuk dapat memberikan sangsi yang tegas terhadap pemerintahan desa dengan tidak memberikan anggaran alokasi dana desa maupun dana desa terhadap desa yang tidak tutup buku.
- Reporter : Rza.












