Operasi Gabungan Rokok Ilagel di Tiga Kecamatan di Magetan Satpol PP dan Bea Cukai Madiun Kembali Nihil

Foto : Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang –Undangan Daerah (Gakda), Gunendar saat memberikan keterangan, Kamis (22/5/2025).

MAGETAN I jktv.co.id – Operasi Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun, kembali di lakukan, Kamis (22/5/2025).

Dan kali ini tidak hanya Bea Cukai Madiun saja, akan tetapai melebatkan beberapa dinas terkait, yaitu Kejaksaan, Kepolisian, dan OPD. Tiga kecamatan tersebut adalah, di Kecamatan Panekan, Kecamatan Sukomoro, Kecamatan Kawedanan.

Operasi dilaksanakan mulai kemarin dan hari ini. Namun, setelah dilakukan penelusuran, baik warung dan toko kelontong di tiga kecamatan tersebut, yang menjual rokok ilegal, tidak ditemukan.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang –Undangan Daerah (Gakda), Gunendar, berdasarkan rumor yang beredar bahwa masih beredar adanya rokok illegal di tiga wilayah tersebut, ahirnya tim gabungan langsung turun lapangan.

“Hari ini tidak ditemukan adanya rokok ilegal. Namun demikian kita masih mendengar adanya slentingan bahwa masih adanya peredaran rokok ilegal dikalangan masyarakat,” ungkap Gunendar.

Sehingga para petugas, lanjut Gunendar, akan terus menggali dan mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari tim pengumpul informasi. “Untuk itu kami dan bersama tim akan mencoba akan mendalami kembali karena sesuai informasinya peredaran rokok ilegal itu saat ini berbentuk jaringan,”tambahnya.

Dengan adanya keadaan ini, menurut Gunendar, perlu adanya rumusan baru dalam melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal yang beredar dimasyarakat. Tak lupa Gunendar kembali menekankan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, maupun mengkonsumsi rokok illegal tersebut.

Perlu di ketahui bahwa Rokok ilegal adalah rokok yang peredarannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk rokok tanpa pita cukai, dengan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas. Undang-undang melarang produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal, dengan sanksi pidana dan denda bagi pelaku.

Peraturan Terkait Rokok Ilegal:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai : Pasal 54 dan 56 UU Cukai melarang produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal.

Pasal 54 UU Cukai :
Mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang membuat atau menjual rokok tanpa cukai, berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Pasal 56 UU Cukai :
Mengatur sanksi bagi yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Advetirial).

  • Reporter : M. Anang Sastro.

 

JK TV Copyright