Ops Aman Candi 2025: Polres Wonogiri Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

WONOGIRI | Jktv.co.id Dalam rangkaian kegiatan Ops Aman Candi 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui berinisial YT (41), seorang perempuan warga Kelurahan Giriwono, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.

Korban dalam peristiwa ini adalah WSR (13), remaja perempuan asal Kabupaten Karanganyar. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 1 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah kamar kos yang beralamat di Desa Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini baru bisa terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut beberapa bulan kemudian.

“Korban baru melaporkan kejadian pada Jumat, 13 Desember 2024. Salah satu kendala pengungkapan adalah minimnya saksi serta jeda waktu yang cukup lama antara peristiwa dan pelaporan,” jelas AKP Anom saat konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

Penganiayaan bermula dari saling sindir melalui status WhatsApp antara pelaku dan korban. Tak terima dengan sindiran tersebut, pelaku mendatangi kamar kos korban dan melakukan kekerasan fisik berupa tamparan, jambakan, dan cakaran. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka pada bagian wajah dan dada.

Usai kejadian, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Orang tua korban yang mengetahui kondisi anaknya kemudian melapor ke Polsek Selogiri.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, serta pelaku, penyidik menetapkan YT sebagai tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Wonogiri guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Anom.

  • Reporter : Minul Anggraeni
JK TV Copyright