Pemkab Magetan Terbitkan Instruksi Bupati Terkait Penertiban Pedagang Keliling Bermotor

Foto :Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan, Mohtar Wakid, saat di konfirmasi, Jumat (24/10). 

MAGETAN I jktv.co.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan akhirnya mengambil langkah tegas terkait maraknya permasalahan antara warga dan pedagang keliling yang menggunakan kendaraan bermotor. Melalui Instruksi Bupati Magetan Nomor 01 Tahun 2025 tentang Pengaturan dan Penertiban Keberadaan Pedagang Keliling yang Menggunakan Kendaraan Bermotor, Pemkab Magetan menetapkan aturan baru guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

Instruksi tersebut diterbitkan setelah muncul sejumlah keluhan warga terhadap aktivitas pedagang keliling bermotor yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Beberapa waktu sebelumnya, sempat terjadi perselisihan antara warga dengan sejumlah pedagang keliling di Desa Pesu Kemantan Maospati, Kabupaten Magetan yang sempat viral di Media Sosial (Medsos).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan, Mohtar Wakid, menjelaskan bahwa instruksi bupati yang berlaku mulai 30 September 2025 tersebut menjadi acuan bagi perangkat daerah dan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah pengawasan dan pembinaan terhadap pedagang keliling.

“Instruksi Bupati ini mengatur berbagai hal penting, termasuk koordinasi antar instansi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan, serta pembinaan dan sosialisasi bagi para pedagang keliling bermotor,” jelas Mohtar Wakid.

Selain itu, dalam instruksi tersebut juga ditegaskan larangan bagi pedagang keliling bermotor untuk menjual tabung gas LPG 3 kilogram, mengingat penjualan bahan berbahaya dan bersubsidi tersebut hanya boleh dilakukan di tempat dan oleh pihak yang memiliki izin resmi.

Lebih lanjut, Pemkab Magetan juga menugaskan kepada Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta pemerintah kecamatan dan desa untuk melakukan penataan dan pendataan ulang pedagang keliling bermotor, agar kegiatan ekonomi tersebut tetap berjalan namun tidak menimbulkan gangguan di lingkungan pemukiman.

“Kegiatan ekonomi masyarakat tetap harus kita dukung, namun perlu diatur agar tidak mengganggu ketertiban umum. Prinsipnya bukan melarang, tapi menertibkan,” tambah Mohtar Wakid.

Dengan adanya instruksi ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dengan kenyamanan warga. Pemkab juga mengimbau agar para pedagang keliling mematuhi aturan dan berkoordinasi dengan pihak desa atau kelurahan sebelum beroperasi di suatu wilayah.

Instruksi Bupati Nomor 01 Tahun 2025 ini diharapkan menjadi langkah awal penataan yang lebih baik, agar keberadaan pedagang keliling bermotor di Kabupaten Magetan dapat berjalan tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan permasalahan sosial baru.

  • Reporter : M. Anang Sastro. 
JK TV Copyright