WONOGIRI | Jktv.co.id – Seorang pemuda berinisial GP alias Ganang (26), warga Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,71 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa malam (27/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Kecamatan Manyaran, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Berdasarkan laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi yang telah dipantau sebelumnya,” jelas AKP Anom, Rabu (28/5/2025).
Saat diinterogasi, GP mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh melalui pembelian secara online. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik dengan berat 0,71 gram.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP Anom.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba yang terlibat. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di wilayah Wonogiri,” tegasnya.
- Reporter : Minul Anggraeni












