Pengrusakan Bendera Merah Putih Dan Umbul – Umbul, Praktisi Hukum Danur Suprapto Angkat Bicara

Foto :  Praktisi Hukum Danur Suprapto saat mengomentari perusakan bendera merah putih, Minggu (10/8/2025).

PACITAN | JKTV.co.id – Ini momen sakral bagi bangsa Indonesia Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 jangan di nodai. Itu terbukti dengan merusak beberapa bendera merah putih dan umbul-umbul. Perusakan tersebut juga bisa di artikan penghinaan atau merendahkan makna bendera merah putih.

“Dengan kenyataan tersebut, pemerintah khususnya Forkopimcam Bandar harus segera bergerak cepat jangan diam saja, ini menyangkut marwah bangsa dan negara,” tegas Danur Supraptk, S. H., M. H, Minggu (10/8/2025).

Danur Suprapto, S.H., M.H praktisi hukum sekaligus Ketua Umum – LSM CSN (Cakra Sandi Nusantara), juga menyampaikan bila benar terjadi ada oknum perusakan tersebut, ini harus segera di selidiki apa motif nya dan siapa dalangnya terkait pengrusakan Bendera Merah Putih dan umul -umbul yang ada di wilayah Desa Bangunsari dan Desa Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan.

Bagi siapapun yang melanggar, lanjut Danur, terdapat sanksi hukum yang diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU No. 24 Tahun 2009 berupa pidana hingga denda ratusan juta rupiah.

“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bunyi Pasal 66 dan Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” bunyi Pasal 67.

Sementara itu, menurut keterangan Ketua RT.01 RW.03 dan Ketua RT.02 RW.03 Dusun Krajan Desa Bangunsari yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bahwa lingkungan tersebut mau ada acara lomba kebersihan tingkat RT yang di adakan oleh pemerintah Desa Bangunsari dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-80. “Makanya umbul-umbul dan bendera merah putih di pasang di wilayah jalan lingkungan RT tersebut. Namun sangat di sayangkan bendera merah putih dan tiang sudah bergeletakan di tengah jalan dan rusak,” ucapnya.

Setelah kejadian tersebut, warga inisiatif setiap malam selalu memantau atau berjaga jaga barang kali bisa mengetahui siapa pelakunya dan warga juga inisiatif untuk mengumpulkan untuk memperbaiki dengan cara di jahit.

  • Reporter : Hargo. 
JK TV Copyright