Penundaan Pilkades 2026 di Ponorogo Akibat Belum Siapnya Regulasi, Dipastikan Pilkades serentak Pada Mei 2027

Foto : Penundaan Pilkades 2026 di Ponorogo Akibat Belum Siapnya Regulasi, Dipastikan Pilkades serentak Pada Mei 2027,Rabu (6/5/2026).

PONOROGO I jktv.co.id – Pemerintah Kabupaten Ponorogo memastikan tidak akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2026. Keputusan ini diambil lantaran regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan dinilai belum sepenuhnya siap, sehingga pemerintah daerah memilih menunda hingga aturan lebih lengkap tersedia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo, Tony Sumarsono, S.Sos., M.Si, menjelaskan bahwa pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah daerah masih menunggu aturan turunan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Aturan tersebut dinilai penting sebagai acuan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda).

“Tanpa Permendagri, kami belum bisa menyusun Perda sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkades. Oleh karena itu, Pilkades tahun 2026 dipastikan tidak dilaksanakan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/5/2026).

Meski demikian, Tony mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan draft awal Perda. Draft tersebut nantinya akan disesuaikan dan diharmonisasikan bersama Kementerian Hukum dan HAM setelah Permendagri resmi diterbitkan, sebelum diajukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Ponorogo menargetkan pelaksanaan Pilkades serentak pada Mei 2027 atau paling lambat awal Juni 2027. Penjadwalan ini disesuaikan dengan masa jabatan kepala desa yang sebagian besar akan berakhir pada penghujung tahun 2026.

Tony menyebutkan, sekitar 60 desa akan mengalami kekosongan jabatan kepala desa pada akhir 2026. Untuk mengisi kekosongan tersebut, pemerintah daerah akan menunjuk penjabat (Pj) kepala desa hingga Pilkades serentak dilaksanakan.

Proses pengusulan penjabat kepala desa saat ini telah berjalan melalui mekanisme musyawarah desa. Nama-nama calon Pj akan diajukan oleh camat kepada DPMD untuk selanjutnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati. Pemerintah menargetkan seluruh usulan sudah masuk pada awal Agustus 2026 agar penetapan dapat segera dilakukan.

Lebih lanjut, jumlah desa yang diperkirakan mengikuti Pilkades serentak 2027 mencapai 258 desa. Angka tersebut masih berpotensi bertambah menjadi 263 desa apabila usulan pemekaran lima desa mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan memperoleh kode desa resmi.

Dari sisi pembiayaan, Pemkab Ponorogo telah mengusulkan anggaran sekitar Rp20 miliar dalam dokumen KUA-PPAS 2027. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung seluruh tahapan Pilkades, mulai dari bantuan keuangan kepada desa, operasional pelaksanaan, hingga proses pelantikan kepala desa terpilih.

Tony menegaskan bahwa biaya pelantikan tidak akan dibebankan kepada desa maupun calon kepala desa terpilih, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Ia juga berharap alokasi anggaran untuk desa tidak mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya, meskipun kondisi fiskal daerah terbatas.

Selain itu, ia menyoroti ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 yang memberikan peluang bagi kepala desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat dua periode sebelum aturan tersebut berlaku untuk mencalonkan diri kembali satu kali.

Di akhir pernyataannya, Tony menegaskan bahwa penyusunan Perda nantinya tetap mengacu pada regulasi pusat, namun akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kearifan lokal daerah. Menurutnya, kebijakan nasional tidak selalu mencakup seluruh aspek di daerah, sehingga diperlukan penyesuaian agar implementasi di lapangan lebih efektif.

  • Reporter : Timsus/Anang Sastro. 
JK TV Copyright