Polres Pacitan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ribuan baby Lobster Ilegal

Foto : Polres Pacitan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ribuan baby Lobster Ilegal, Rabu (28/05/2025).

PACITAN|jktv.co id -Polres Pacitan gagalkan upaya penyelundupan benur ( BBL ) baby lobster jenis Mutiara dan Pasir sebanyak 27.650 ekor dari dua pelaku kurir IST (45) dan AS (42), Kedua pelaku kurir itu ditangkap sekira jam 00.45 WIB di Di tepi jalan raya, tepatnya di sebelah timur “perempatan mentoro” alamat Jin. KH. Maghribi, Desa Mentoro, Kecamatan, Kabupaten Pacitan, Rabu (28/5/2025).

Saat pers rilies Kapolres AKBP Ayub Diponegoro Azhar juga didampingi Lanal Pacitan,Kejaksaan Negeri Pacitan dan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pacitan menyampaikan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman Baby lobster ke wilayah Jawa tengah, lalu team Resmob bersama dengan Tim Intel Polres Pacitan bersama Lanal Pacitan melakukan penangkapan terhadap pelaku pembawa BBL di tepi jalan raya, tepatnya di sebelah timur “perempatan mentoro” alamat Jin. KH. Maghribi, Desa Mentoro, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan.

Mereka dijerat dengan Pasal 92 atau Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Perikanan.

Pasal tersebut mengatur tentang pengelolaan perikanan tanpa dilengkapi perizinan berusaha serta larangan memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan.

“Usai dilakukan penangkapan, barang bukti berupa benih lobster tersebut langsung dilepasliarkan di Teluk Pacitan, agar benih lobster tersebut kembali ke habitatnya. Selain itu, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak ekosistem laut, ”tandasnya.

  • Reporter : Hargo. 
JK TV Copyright