PONOROGO | Jktv.co.id– Kerja cepat jajaran Polres Ponorogo membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian uang senilai Rp338 juta dengan modus pecah kaca mobil akhirnya diringkus setelah buron sejak 5 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pelaku berinisial A (50) ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, sementara rekannya TN (40) dibekuk di Probolinggo, Jawa Timur. Keduanya diduga membuntuti korban sejak keluar dari sebuah bank swasta di Ponorogo, sebelum beraksi di Jalan Wibisono.
“Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku berusaha melarikan diri. Petugas terpaksa melepaskan tembakan terarah untuk melumpuhkan,” ungkap Kanit Pidum Polres Ponorogo, Ipda Bambang Santoso, Sabtu (18/5).
Dari hasil penyelidikan, pelaku A diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa di wilayah lain. Ia juga diduga menjadi otak sekaligus eksekutor dalam aksi kali ini.
Polisi menduga pencurian ini tidak dilakukan berdua saja. Masih ada kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang kini tengah diburu.
“Kami terus dalami jaringan ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” tambah Bambang.
Aksi ini sempat menghebohkan publik karena dilakukan secara terang-terangan di tengah kota, dengan korban kehilangan uang ratusan juta hanya dalam hitungan menit.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati usai mengambil uang dalam jumlah besar dari bank. Pengawalan polisi disarankan demi menghindari kejadian serupa.
- Reporter : Minul Anggraeni












