WONOGIRI | Jktv.co.id –Dalam sebuah pengungkapan yang mengejutkan, Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria berinisial K (45), warga Kecamatan Slogohimo. Korban, seorang siswi kelas 6 SD berinisial F, mengalami tindakan keji ini sebanyak tujuh kali di rumahnya sendiri, yang juga merupakan tetangga pelaku.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari orangtua korban yang mencurigai adanya tindakan tidak senonoh. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, pihak kepolisian menetapkan K sebagai tersangka.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini sangat serius karena melibatkan anak di bawah umur,” tegas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri pada Selasa (29/4/2025).
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan lebih dari satu kali. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda hingga 5 miliar rupiah.
Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa di lingkungan mereka. “Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan perlindungan anak-anak di wilayah kami,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual dan mendorong kesadaran akan pentingnya melaporkan tindakan yang mencurigakan.
- Reporter : Minul/Hargo.












