Foto : Polres Wonogiri Tangani Dua Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di Pracimantoro, Rabu (13/5/2026).
WONOGIRI I jktv.co.id – Polres Wonogiri Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers terkait penanganan dua dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Rabu (13/5/2026). Kedua perkara tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang perempuan berinisial S.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., mengatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima dua laporan polisi dan saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan.
“Penanganan perkara masih terus berjalan dan penyidik tengah melengkapi alat bukti serta pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.
Pelapor dalam perkara tersebut adalah T (38), warga Desa Gedong, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.
Dalam kasus dugaan pencabulan, polisi menetapkan seorang pria berinisial RR (20), warga Kecamatan Pracimantoro, sebagai tersangka. Sementara dalam perkara dugaan persetubuhan, polisi menetapkan tersangka berinisial YK (22), yang juga berasal dari wilayah yang sama.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan pencabulan terjadi saat korban diminta mengantarkan minuman es kopi ke rumah orang tua pelaku. Setelah situasi rumah disebut dalam keadaan sepi, korban diajak masuk ke kamar dan diduga mengalami tindakan cabul.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah pelapor memperoleh informasi dari ibu kandung korban mengenai adanya video yang memperlihatkan korban bersama salah satu terduga pelaku.
Sementara itu, dugaan persetubuhan diketahui ketika pelapor melakukan pendalaman informasi kepada korban saat hendak membuat laporan polisi terkait kasus pertama. Dari pengakuan korban, peristiwa itu diduga terjadi sekitar September 2025 setelah korban diajak bepergian oleh YK dengan alasan pergi ke pantai. Dalam perjalanan, korban disebut sempat diajak singgah ke sebuah penginapan di wilayah Giriwoyo.
Polisi menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Atas kasus dugaan pencabulan, tersangka RR dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 15 huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman.
Sedangkan tersangka YK dalam perkara dugaan persetubuhan dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman.
Polres Wonogiri juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
- Reporter : Hargo.












