Residivis Remaja Ditangkap Usai Jambret di Lamongan, Baru Sebulan Bebas dari Rehabilitasi

LAMONGAN | Jktv.co.id– Seorang remaja berinisial MI (16) kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi penjambretan di Jalan Raya Sugio-Mantup, tepatnya di Dusun Klampok, Desa Lawangan Agung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Ironisnya, pelaku diketahui merupakan residivis yang baru saja menghirup udara bebas dari pusat rehabilitasi di Blitar pada 1 April 2025.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menyampaikan bahwa aksi tersebut terjadi saat korban bersama dua rekannya sedang dalam perjalanan menuju pasar Desa Deketagung dengan menggunakan sepeda motor.

“Pelaku mendekati korban dan mengancam menggunakan senjata tajam, lalu merampas dompet yang berisi uang tunai, perhiasan emas, serta handphone milik korban,” jelas Ipda Hamzaid, Senin (19/5).

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur. Korban sempat berusaha mengejar namun karena ketakutan, akhirnya memilih berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

Dari hasil laporan, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta, cincin emas 3 gram senilai Rp 8 juta, serta satu unit handphone Vivo Y15 seharga Rp 1,9 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 14,9 juta.

Berbekal informasi dari warga dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sugio berhasil membekuk tersangka dalam waktu singkat. Tersangka diketahui juga pernah terlibat dalam dua kasus kriminal di wilayah Tuban.

Karena masih di bawah umur, MI saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat nomor, sisa uang tunai Rp 2.850.000, dan dosbook handphone korban.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat membawa barang berharga di tempat umum guna menghindari tindak kejahatan serupa.

  • Reporter : Minul Anggraeni
JK TV Copyright