Foto : Revitalisasi SDN 2 Tugu Ponorogo Senilai Rp604,5 Juta Disorot, Ketua LSM GEBRAK Pertanyakan Pelaksanaan Swakelola, Minggu (25/10/2026).
PONOROGO I jktv.co.id – Pelaksanaan Program Revitalisasi Gedung SD Negeri 2 Tugu, Kabupaten Ponorogo, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran Rp604.532.995, menjadi sorotan Ketua LSM Gerakan Berantas Korupsi (GEBRAK) Ponorogo, Sutyas Hadi Riyanto.
Sorotan tersebut berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan pekerjaan revitalisasi sekolah yang menurut Sutyas diduga tidak dilakukan secara swakelola, melainkan justru diborongkan kepada pihak lain.

Padahal, dalam skema revitalisasi satuan pendidikan yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, pihak sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) memiliki peran penting dalam perencanaan, pengadaan kebutuhan material, pelaksanaan pekerjaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan pemerintah.
“Pelaksanaan revitalisasi sekolah ini perlu diperjelas. Jika programnya dilaksanakan secara swakelola, mengapa di lapangan justru diduga diborongkan kepada pihak lain, “terang Sutyas, Minggu (25/10/2026).
Menurutnya, penggunaan dana APBN untuk pembangunan dan perbaikan sarana pendidikan harus dilaksanakan sesuai petunjuk teknis, ketentuan pengadaan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas. Mekanisme pelaksanaan tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif, tetapi harus sesuai dengan praktik di lapangan.
Dalam program revitalisasi satuan pendidikan, P2SP memiliki tanggung jawab sesuai ketentuan program, mulai dari perencanaan teknis dan anggaran, pengadaan bahan bangunan, pengorganisasian pekerjaan, hingga penyusunan laporan kemajuan fisik serta penggunaan dana.
Karena itu, mekanisme pelaksanaan revitalisasi SDN 2 Tugu perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk pembagian tanggung jawab antara P2SP, pihak sekolah, tenaga kerja, dan pihak lain yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pelaksanaan kegiatan, kontrak atau kesepakatan kerja apabila ada, bukti pengadaan material, laporan keuangan, serta kondisi pekerjaan di lapangan.
Perlu ditegaskan bahwa keterlibatan pihak ketiga atau tenaga profesional tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Penilaiannya harus merujuk pada petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku untuk program revitalisasi tahun anggaran 2026.
Program revitalisasi sekolah pada dasarnya bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Oleh sebab itu, pelaksanaannya harus memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai peruntukan, pekerjaan memenuhi standar mutu, dan pertanggungjawabannya dapat diperiksa.
Hingga berita ini rilis, pihak pelaksana belum dapat di mintai keterangan mengenai tanggapan resmi pihak SDN 2 Tugu, P2SP, maupun instansi terkait atas sorotan LSM GEBRAK Ponorogo tersebut.
Prinsipnya, dana pendidikan harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Setiap dugaan penyimpangan perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan, bukan sekadar asumsi, agar kepentingan publik dan kualitas pendidikan tetap terjaga.
- Reporter : TIMSUS.












