Foto : Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Madiun di Wilayah Kecamatan Ngebel Hasilnya Nihil, Kamis (10/7/2025).
PONOROGO I JKTV.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo dan Bea Cukai Madiun menggelar operasi pasar peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Ngebel nihil, Kamis (10/7/2025).
Operasi pasar ini merupakan langkah konkret dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Namun, pada operasi kali ini tidak ditemukan adanya rokok ilegal di toko-toko yang tersebar di wilayah tersebut.

Dikatakan Eko Suprapto Kepala Satuan Satpol PP dan Damkar Ponorogo melalui, Kepala Bidang Penegaan Peraturan Daerah (Kabid Gakda), Hendra Hendra Asmara Putra mengatakan bahwa kegiatan ini sudah dilakukan beberapa kali yang dimana sasarannya pedagang kelontong dan toko-toko grasir di setiap wilayah Kecamatan lain di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Kemudian secara total pihaknya akan terus melanjutkan operasi ini yang sifatnya pemerataan di wilayah Kabupaten Ponorogo. Untuk target sasaran pemberantasan peredaran rokok ilegal ini diarahkan pada penjual eceran.
“Sasarannya kita arahkan ke UMKM, penjual eceran seperti itu, kemudian bukan tidak mungkin di tempat jasa titipan dan grosir, kemudian ada beberapa di toko-toko, pasar, intinya penjualan yang diduga adanya peredaran rokok ilegal,” ujar Hendra.
Lebih lanjut, Hendra juga menambahkan, operasi pasar ini juga bertujuan memberikan efek jera bagi pelanggar hukum dan memastikan produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi ketentuan cukai.
Dirinya juga berharap di Kabupaten Pon orogo ini masuk zona aman terkait peredaran rokok ilegal, walaupun tidak menutup kemungkinan adanya peredaran dengan modus-modus baru. Namun, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Madiun dan aparat penegak hukum yang lain untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Perlu di ketauhui bahwa pidana terkait rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku yang membuat, menjual, atau mengedarkan rokok tanpa cukai dapat dipenjara dan/atau didenda. Sanksi pidana bisa berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. (Advetorial).
- Reporter : M. Anang Sastro.












