RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri Resmi Layani Rehabilitasi Narkoba  

WONOGIRI | Jktv.co.id – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Wonogiri! Kini, para korban penyalahgunaan narkoba memiliki tempat yang aman dan terpercaya untuk pulih. RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso resmi ditetapkan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan penyelenggara Program Terapi Rumatan Metadona.

Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.07.01/MENKES/141/2025, rumah sakit ini kini menjadi fasilitas layanan rehabilitasi narkoba, baik rawat jalan maupun rawat inap. Fasilitas ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara RSUD, Kejaksaan Negeri Wonogiri, dan instansi terkait melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa.

Direktur RSUD, dr. Adi Dharma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan enam tempat tidur rawat inap, dua dokter spesialis kejiwaan, tiga psikolog, serta tim perawat terlatih.

“Kami siap melayani rehabilitasi rawat inap dan jalan untuk pengguna narkoba dengan pendekatan restorative justice, demi pemulihan, bukan penghukuman,” jelasnya saat ditemui di RSUD, Selasa (20/5/2025).

Kabar gembira lainnya datang dari Kepala Kejari Wonogiri, Porman Patuan Radot. Ia menyatakan bahwa program ini juga terbuka bagi siapa pun yang ingin rehabilitasi secara mandiri, tanpa perlu takut akan jerat hukum.

“Kalau kamu sadar bahwa menggunakan narkoba itu salah dan ingin berhenti, datang saja ke RSUD. Cukup bilang ingin rehabilitasi mandiri, data dijamin aman dan tidak diproses hukum. Ini murni layanan kesehatan,” tegasnya.

Radot menambahkan bahwa penyalahgunaan narkoba di Wonogiri banyak melibatkan laki-laki usia produktif dengan jumlah barang bukti yang kecil. Artinya, program ini sangat relevan untuk memutus rantai ketergantungan dan mencegah generasi muda terjerumus lebih jauh.

Dr. Romy Novrizal, Sp.KJ., menjelaskan bahwa layanan rehabilitasi dilakukan maksimal selama 90 hari atau mengikuti keputusan Pengadilan Negeri. Selama proses tersebut, pasien akan menjalani serangkaian program mulai dari konseling adiksi, detoksifikasi, psikoedukasi, pelatihan vokasional, hingga edukasi hukum.

“Kami punya tim asesmen terpadu dari kejaksaan, kepolisian, BNN, petugas lapas, dan tenaga medis. Kami bekerja bersama untuk memastikan pasien benar-benar siap kembali ke masyarakat dengan sehat dan utuh,” jelas dr. Romy.

Meski tidak dicover BPJS, seluruh biaya layanan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan melalui program khusus IPWL.

  • Reporter : Minul Anggraeni | Hargo
JK TV Copyright