Sanksi Fisik Diduga Timbulkan Dampak Fisik dan Psikologis, Wali Murid MTs Muhammadiyah 8 Kasihan Bersuara

Foto : Timbulkan Dampak Fisik dan Psikologis, Dugaan Sanksi Fisik dan Intimidasi Siswa MTs Muhammadiyah 8 Kasihan Wali Murid Tidak Terima, Rabu (13/8/2026). 

PACITAN I jktv.co.id – Kasus dugaan pemberian sanksi fisik terhadap lima siswa MTs Muhammadiyah 8 Kasihan, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, belum sepenuhnya menemui titik terang. Bahkan muncul laporan adanya dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh salah satu oknum guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah tersebut.

Kini, persoalan tersebut kembali mencuat setelah salah seorang wali murid mengaku menemukan dugaan intimidasi terhadap siswa dalam rangkaian penanganan kasus tersebut.

Wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, pada hari kejadian, kelima siswa terlebih dahulu dikumpulkan di sekolah sebelum orang tua mereka datang. Para siswa kemudian ditempatkan di ruangan terpisah dan berada di bawah pengawasan seorang guru Bimbingan Konseling (BK) berinisial Bhn.

Menurut keterangan wali murid, pemisahan juga terjadi ketika proses mediasi berlangsung. Orang tua dan siswa ditempatkan di ruangan berbeda sehingga komunikasi antara orang tua dengan anak tidak berlangsung secara leluasa.

Kondisi tersebut, menurut wali murid, menimbulkan kekhawatiran karena anaknya hingga kini enggan kembali ke sekolah.
“Sampai saat ini anak saya bahkan enggan untuk masuk sekolah lagi. Kemungkinan karena merasa takut atau minder setelah kejadian tersebut,” ujar salah satu wali yang tidak mau di sebut namanya, Rabu (13/8/2026).

Wali murid tersebut juga mempertanyakan mekanisme pemberian sanksi. Ia menduga tindakan terhadap para siswa dilakukan tanpa koordinasi yang memadai dengan pihak sekolah maupun orang tua sebelumnya.

Dalam proses mediasi, dari lima wali murid yang hadir, disebut hanya tiga orang yang aktif menyampaikan pertanyaan terkait perlakuan terhadap anak mereka. Sementara dua wali murid lainnya memilih diam.

Sementara itu, Kepala Sekolah MTs Muhammadiyah 8 Kasihan, Sri Haryati menyampaikan bahwa terkait dugaan sangsi dan intimidasi tersebut, di nyatakan sudah Selesai.

Pada kesempatan tersebut, Sri Haryati juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dianggap selesai melalui kesepakatan antara pihak sekolah, siswa, dan orang tua. Menurutnya, kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani pihak terkait.

Namun, ketika awak media meminta melihat dokumen tersebut untuk memastikan isi dan substansi kesepakatannya, kepala sekolah menyatakan tidak dapat menunjukkannya saat itu karena lupa dan tidak memiliki salinan dokumen yang dimaksud.

Sementara ketika hendak dikonfirmasi secara langsung kepada guru BK berinisial Bhn, pihak sekolah menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang sakit sehingga belum dapat ditemui.

Dengan kejadian tersebut, Wali Murid minta penanganan secara terbuka Wali murid yang mengadukan persoalan ini meminta agar kasus tersebut tidak berhenti hanya pada kesepakatan internal sekolah. Ia berharap dugaan pemberian sanksi fisik maupun dugaan intimidasi terhadap siswa dapat diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang.

Ia juga meminta lembaga yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak untuk memberikan perhatian terhadap kasus tersebut, terutama karena para siswa yang terlibat masih di bawah umur.

“Saya meminta persoalan ini diselidiki sampai tuntas. Termasuk dugaan intimidasi dan pemberian hukuman dengan memikul pagar besi yang beratnya sekitar 10 kilogram sejauh kurang lebih satu kilometer,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata mengenai kesalahan siswa, melainkan bagaimana sekolah memberikan pembinaan dan sanksi dengan tetap memperhatikan keselamatan, martabat, serta hak-hak anak.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan sanksi fisik terhadap siswa, apabila terbukti, berpotensi menimbulkan dampak fisik maupun psikologis.

Terlebih, kini muncul pengakuan dari wali murid mengenai dugaan tekanan atau intimidasi yang disebut membuat siswa enggan kembali ke sekolah.

Hingga berita ini ditulis, pihak sekolah menyatakan persoalan telah diselesaikan melalui kesepakatan dengan wali murid. Namun, isi kesepakatan tersebut belum dapat diperlihatkan kepada awak media.

  • Reporter : Hargo. 
JK TV Copyright