Satpol PP Kabupaten Ponorogo bersama Bea Cukai Madiun Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Foto : Satpol PP Kabupaten Ponorogo bersama Bea Cukai Madiun Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Rabu (06/5/2025).

PONOROGO I jktv.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur selain melakukan operasi peredaran rokok ilegal, juga melakukan edukasi melalui kegiatan Sosialisasi, bekerjasama dengan Bea Cukai Madiun dengan menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai dalam rangka Peraturan Perundang-Undangan Cukai Hasil Tembakau.

Kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilagal yang di selenggarakan oleh Satpol PP Kabupaten Ponorogo bersama Bea Cukai Madiun dan diikuti forkopimcam Kota dan Kelurahan ini, bertempat di Pendopo Kelurahan Purbosuman Kec./Kab. Ponorogo, Rabu (06/5/2025).

Kepala Bidang Perundang – undangan Daerah (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Ponorogo, Hendra Asmara Putra, S.H menjelaskan, bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang barang kena cukai.

“Sosialisasi ini bermanfaat memberikan wawasan dan pemahaman tentang ketentuan barang kena cukai kepada masyarakat khususnya di wilayah Kelurahan Purbosuman Kec./ Kab. Ponorogo,”terangnya.

Dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini, masyarakat terlihat antusias dalam menerima paparan dan sesi tanya jawab tentang ketentuan cukai bersama narasumber, dari pihak Kejaksaan, Kepolisian dan dari Bea Cukai Madiun.

Perlu di ketahui peraturan mengenai rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran terkait rokok ilegal, seperti memproduksi, menjual, atau mengedarkan rokok tanpa cukai atau dengan pita cukai palsu, dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda.

Dan larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54 dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali. (Advetorial).

  • Reporter : M. Anang Sastro.
JK TV Copyright