Foto : Satreskrim Polres Pacitan Berhasil Amankan Pencurian Kendaraan Bermotor, Kamis (02/10/25).
PACITAN | jktv.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan berhasil amankan pencarian kendaraan bermotor (Curanmor). melalui konfirmasi pers di gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan, Kamis (02/10/25).
Bermula peristiwa terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 19.15 WIB didepan bengkel seni motor, saat itu korban Eko Danang Pramukti bersama saksi Anom Syukronsani mendapati pelaku tengah berusaha membawa kabur sepeda motor NMAX dengan nomor polisi AE 4055 YH.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar,S.H., S.I.K,M.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud keseriusan aparat kepolisian menindaklanjuti setiap aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Selain itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pacitan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraannya.Pelaku yang berinisial DSY (25) tahun asal Jombang kelahiran Ngawi Jawa Timur yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang las di Pacitan, pelaku di jerat pasal Jo, pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Yamaha NMAX warna hitam nomor polisi AE 4055YH, dan 1 unit Honda PCX warna putih nomor polisi AE 3735 ZJ serta dokumen kendaraan (BPKB, STNK kunci kontak),”tandasnya.
- Reporter: Hargo.












