Foto : Tidak Diketemukan Rokok Ilegal, Kata Gunendar : “Ini Membuktikan Bahwa Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Sudah Tepat Sasaran”.
MAGETAN I jktv.co.id – Peredaran Rokok ilegal ditiga Kecamatan di wilayah Kabupaten Magetan terbukti tidak ditemukan. yaitu di Kecamatan Karangrejo, Kecamatan Barat dan DI Kecamatan Katoharjo.
Hal ini menjadi bukti bahwa sosialisasi tentang dilarangnya peredaran rokok ilegal yang digelar selama ini sudah diterima dan ditanggapi oleh masyarakat luas.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar, Bahwa operasi kali ini kembali tidak ditemukan adanya rokok illegal di tiga Kecamatan tersebut.
“Operasi peredaran rokok ilegal yang kemarin (19/6) dilakukan bersama APH serta instansi terkait dan petugas cukai Madiun, tidak menemukan adanya rokok illegal di tiga Kecamatan tersebut,” terang Gunendar.

Operasi kali ini, Lanjut Gunendar (Kabid Gakda_red), dilakukan di warung-warung dan toko-toko yang berada di 3 wilayah Kecamatan yaitu kecamatan Karangrejo, Kecamatan Barat, dan Kecamatan Katoharjo.
Dengan tidak ditemukannya rokok tanpa cukai maupun cukai yang salah peruntukannya, ini membuktikan bahwa sosialisasi sudah tepat sasaran.
“Tidak ditemukannya rokok ilegal, bagi kami menandakan bahwa adanya sosialisasi yang cukup efektif yang dilakukan oleh Satpol PP dan Bea Cukai Madiun,” tandasnya.
Gunendar menyebut, efektivitas sosialisasi tercermin dari komitmen pedagang kelontong yang tidak akan menjual rokok tanpa pita cukai dan pita yang tidak sesuai.
“Saya tidak akan membeli dan menjual kembali bila rokok itu tidak ada pita cukainya maupun beda pita cukainya,” pungkas Gunendar.(Advetorial).
- Reporter : M. Anang Sastro.












