MAGETAN | Jktv.co.id – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan kembali menggelar operasi gabungan di wilayahnya, Rabu (4/6/2025). Razia menyasar sejumlah toko di tiga kecamatan, yakni Parang, Poncol, dan Plaosan, termasuk di sekitar Pasar Plaosan.
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakkda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk fasilitasi dan dukungan Satpol PP terhadap upaya bersama lintas instansi dalam menekan peredaran rokok ilegal.

“Operasi ini kami lakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Kejaksaan, Kepolisian, serta sejumlah OPD terkait seperti Dinas Perindustrian dan Bagian Perekonomian,” ujar Gunendar.
Menurutnya, edukasi dan sosialisasi yang telah dilakukan sejak tahun 2022 mulai membuahkan hasil. Masyarakat mulai menyadari risiko hukum dan kesehatan dari rokok ilegal, sehingga peredarannya mulai berkurang.
“Kalau dulu pada 2022 dan 2023, kita masih menemukan rokok ilegal dijual secara terang-terangan di toko atau warung. Namun saat ini, sudah jarang ditemukan penjualan terbuka seperti itu,” tambahnya.
Meski begitu, Gunendar mengakui bahwa modus peredaran rokok ilegal kini makin terselubung, seperti melalui platform daring dan distribusi langsung dari rumah ke rumah. Hal ini membuat penindakan menjadi lebih menantang.
“Oleh karena itu, kami terus memperkuat sinergi dengan aparatur desa, tokoh masyarakat, serta mengoptimalkan peran Satgas Gempur Rokok Ilegal di tingkat kecamatan,” jelasnya.
Selama razia, petugas juga menempelkan stiker pada toko-toko yang telah diperiksa sebagai tanda telah dilakukan operasi pemberantasan rokok ilegal.
Gunendar berharap, dengan kerja sama lintas sektor yang semakin solid, kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal bisa semakin meningkat.
“Kami sangat berharap dukungan dari semua pihak – mulai dari aparat desa, tokoh masyarakat, hingga Satgas Gempur – agar peredaran rokok ilegal di Magetan bisa diberantas sampai tuntas,” pungkasnya.(Advetorial).
- Reporter : Minul Anggraeni.
- Editor : M. Anang Sastro.












