Foto : Yani Wijaya soroti Aksi Demo di Depan RSUD Dr. Harjono Ponorogo Dinilai Mengganggu Pelayanan Darurat dan Langgar Aturan, Senin (23/6/2025).
PONOROGO I jktv.co.id – Aksi demonstrasi Pemuda Peduli Ponorogo yang berlangsung di depan RSUD Dr. Harjono Ponorogo menuai sorotan tajam dari sejumlah lembaga, salah satunya Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) 45 Ponorogo, Yani Wijaya.
Ketua LSM 45 Ponorogo, Yani Wijaya, saat ditemui di kediamanya menyampaikan keprihatinannya atas aksi demontrasi itu, dan ia berharap insiden serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang.

Menurutnya, aksi demonstrasi di lingkungan rumah sakit sangat berisiko karena dapat mengganggu akses lalu lintas ambulans, terutama yang membawa pasien dalam kondisi gawat darurat.
“Rumah sakit bukanlah tempat untuk menyampaikan pendapat melalui aksi unjuk rasa. Ini bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga menyangkut nyawa manusia,” terang Yani Wijaya saat ditemui di kediamanya, Dukuh Majasem Desa Madusari, Kecamatan Siman Ponorogo, Senin (23/6/2025).
Yani Wijaya menegaskan, larangan demonstrasi di lingkungan rumah sakit bukan sekadar kebijakan internal, melainkan juga sudah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Kepolisian.

Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 9 Ayat (2) disebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilakukan di tempat terbuka untuk umum, kecuali di rumah sakit. Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 Pasal 10 yang secara eksplisit melarang demonstrasi di rumah sakit.
“Jika masih ada aksi semacam ini di area RSUD, saya berharap pihak keamanan dapat segera membubarkan massa, karena ini jelas melanggar aturan dan bisa membahayakan pasien,” tegasnya.
Dalam aksinya, mereka menyuarakan beberapa hal, salah satunya adalah keprihatinan terhadap kualitas pelayanan rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut, yang dinilai masih jauh dari kata memadai.
- Repoprter : M. Anang Sastro.












