80 Persen Ruas Jalan Wonogondo-Punjung-Banjarjo Rusak, DPUPR Pacitan Lakukan Perbaikan Bertahap

 

PACITAN|jktv.co.id-Ruas jalan yang membentang sepanjang 7,5 kilometer yang menjadi penghubung tiga desa yaitu Desa Wonogondo, Desa Punjung dan Desa Banjarjo 80 persennya masih dalam kondisi rusak.

Kondisi tersebut mendapatkan perhatian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pacitan dengan melakukan perbaikan secara bertahap pada tahun 2026 ini.

Pembangunan tersebar di 3 titik, yaitu di Dusun Pakis, Desa Wonogondo serta
Dusun Mudal dan Dusun Ngunut Desa Punjung.

Pembangunan menggunakan lapisan lapen (aspal) sepanjang kurang lebih 450 meter.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Pacitan, Imam Syafid, berharap pembangunan ini dapat mempermudah transportasi dan mobilitas masyarakat.

“Semoga pembangunan ini bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” ujar Safid, Jum’at (16/10/2026).

Meski begitu, Safid menjelaskan, saat ini Dinas PUPR belum bisa melakukan perbaikan secara keseluruhan karena adanya keterbatasan anggaran.

“Anggaran kita kan saat ini sangat terbatas sedangkan semua juga membutuhkan. Jadi belum bisa memperbaiki secara menyeluruh,” imbuhnya.

Ia berharap masyarakat sekitar dapat merawat dan menjaga bangunan yang sudah ada dengan melakukan perbaikan pada saluran air. Sehingga saat musim hujan aliran air tidak mengalir ke jalan yang berpotensi merusak bangunan.

Sementara itu, Sekretaris Desa Punjung, Purwo Yulianto, mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Pacitan yang telah memperbaiki sebagian ruas jalan yang menjadi penopang utama kegiatan masyarakat tersebut.

“Mewakili masyarakat Desa Punjung kami mengucapkan terimakasih atas perhatian yang diberikan Pemkab Pacitan dalam memperbaiki ruas jalan Wonogondo-Punjung-Banjarjo,” ucap Purwo Yulianto.

Purwo berharap perbaikan terus dilakukan oleh Pemkab Pacitan mengingat baru sekitar 20 persen jalan yang sudah diperbaiki.

Ia menegaskan, pemerintah desa tidak pernah berhenti mengusulkan perbaikan jalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Namun, karena status jalan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, realisasi pembangunan sepenuhnya bergantung pada kebijakan daerah.

“Sebenarnya tiap tahun sudah kita usulkan melalui Musrenbang, namun realisasinya bergantung pada kebijakan daerah,” katanya.

Ia menjelaskan panjang ruas jalan yang mencapai sekitar 7,5 kilometer membuat anggaran perbaikan belum mampu menyelesaikan seluruh kerusakan.

Warga berharap pemerintah segera melakukan perbaikan menyeluruh agar akses menuju kawasan lereng Gunung Lanang kembali layak digunakan.

“Harapannya dengan jalan yang baik bukan sekadar mempermudah mobilitas, tetapi juga menjadi penopang utama aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan masyarakat,” pintanya.

 

Reporter: Hargo.

JK TV Copyright