Foto : PN Solo Kabulkan KGPH Purbaya Ganti Nama Jadi Paku Buwono XIV, Jumat (19/12/2025)
SOLO I jktv.co.id – Pihak Paku Buwono (PB) XIV Purbaya kembali mengajukan permohonan perubahan nama usai sebelumnya ditolak oleh di Pengadilan Negeri (PN) Solo. PN Solo mengabulkan permohonan ganti nama dalam pengajuan kedua ini.
Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, permohonan ganti nama itu didaftarkan pada Jumat (19/12/2025), dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Tertera pemohon adalah Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo atau KGPH Purbaya.
Sidang pertama mulai dilakukan pada Senin (5/1/2026) dengan agenda pembacaan pemohonan. Sidang kedua pada Rabu (14/1/2026) dengan agenda perbaikan permohonan dan pembuktian dari Pemohon.
- Berganti Nama Jadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV
Humas PN Solo Aris Gunawan, mengatakan perkara nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt kemudian diputuskan pada Rabu (21/1/2026). Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan lima poin.
“Untuk amar Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut adalah sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas,” kata Aris saat dihubungi detikJateng, Kamis (29/1/2026).
“Tiga, memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon. Empat, membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 184.000. Lima, menyatakan permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima,” tambahnya.
Permohonan pergantian nama tersebut diajukan dengan mendasarkan pada paugeran Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, fakta-fakta hukum, alat bukti surat, serta keterangan saksi-saksi fakta dan saksi ahli di bidang Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Tata Negara (HTN). Seluruh rangkaian pembuktian tersebut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim hingga akhirnya permohonan dikabulkan.
Dalam amar penetapannya, Pengadilan Negeri Surakarta menyatakan bahwa perubahan nama Pemohon sah menurut hukum dan memiliki akibat hukum yang mengikat, khususnya dalam administrasi kependudukan.
Kuasa Hukum Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas, Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H, menegaskan bahwa penetapan tersebut telah memiliki kekuatan hukum dan wajib dihormati oleh seluruh pihak.
“Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta ini berlaku prinsip res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar dan mengikat. Dengan demikian, secara hukum negara tidak ada lagi ruang tafsir lain mengenai identitas Pemohon,” tegas Dr. Teguh.
Ia menjelaskan bahwa penetapan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas identitas dan kedudukan hukum Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
Lebih lanjut, Dr. Teguh Satya Bhakti menyampaikan bahwa tujuan utama dari penetapan ini adalah memberikan jaminan hukum bagi Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat agar terhindar dari potensi kerugian yang ditimbulkan oleh klaim sepihak pihak-pihak tertentu.
“Selama ini muncul klaim-klaim yang mengatasnamakan Karaton untuk kepentingan kelompok tertentu, termasuk isu dualisme kepemimpinan. Penetapan ini menutup ruang tersebut karena negara telah memberikan kepastian hukum yang tegas,” ujarnya.
Menurutnya, penetapan pengadilan ini juga menjadi instrumen hukum untuk memastikan bahwa simbol keberlanjutan kepemimpinan Karaton, termasuk konsentrasi kekuasaan dan tanggung jawab penyelenggaraan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, berada secara sah di tangan Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
Dengan terbitnya penetapan ini, DUKCAPIL Kota Surakarta diwajibkan menyesuaikan seluruh data kependudukan Pemohon. Hal tersebut dinilai penting tidak hanya untuk kepentingan administratif, tetapi juga untuk menghindari penyalahgunaan identitas dan simbol Karaton di ruang publik.
Penetapan ini diharapkan menjadi titik akhir polemik yang berlarut-larut serta menjadi dasar bersama bagi seluruh pihak untuk kembali menjaga marwah, persatuan, dan keluhuran nilai-nilai adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Baik pihak kuasa hukum maupun Karaton berharap seluruh elemen masyarakat dapat menghormati putusan pengadilan tersebut sebagai bentuk supremasi hukum dan wujud ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Reporter : Timsus/red.













