WONOGIRI | Jktv.co.id – Upaya tegas dalam memberantas tindak pidana terus dilakukan oleh jajaran Polres Wonogiri. Terbaru, Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Seorang pria bernama Ardi Paramusdita (31), warga Kecamatan Jatisrono, ditangkap setelah terbukti menyebarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Wonogiri.
Kasus ini mencuat ketika seorang agen tiket bus malam di Terminal Ngadirojo mencurigai keaslian uang yang digunakan seorang pembeli. Tidak tinggal diam, agen tersebut langsung membawa uang tersebut ke Bank BRI untuk diperiksa, dan hasilnya menunjukkan bahwa uang tersebut palsu.
Tak lama setelah laporan masuk ke Polsek Ngadirojo, tim kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Ardi akhirnya diamankan di rumahnya dengan barang bukti uang palsu senilai Rp6.100.000. Kini, ia telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
“Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa, bahwa hukum akan tetap berjalan dan tidak ada tempat bagi kejahatan di Kabupaten Wonogiri.
- Reporter : Minul Anggraeni












