Foto : Revitalisasi SDN Nawangan: Menelusuri Klaim Aspirasi DPRD dan Mekanisme Resmi Pemerintah, Rabu (06/9).
PACITAN | jktv.co.id – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di salah satu SDN Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, menjadi perhatian setelah kepala sekolah berinisial Wd menyebut bahwa sekolah yang dipimpinnya memperoleh program revitalisasi setelah diajukan oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Pacitan.
Pernyataan tersebut perlu dilihat secara utuh agar masyarakat tidak keliru memahami mekanisme Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dilaksanakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Persoalannya bukan pada boleh atau tidaknya anggota DPRD menyampaikan aspirasi. Yang perlu diperjelas adalah posisi aspirasi tersebut dalam keseluruhan proses hingga sebuah sekolah ditetapkan sebagai penerima program.
Kemendikdasmen: Aspirasi Dewan Memang Bisa Menjadi Sumber Usulan
Dalam penjelasan resmi Kemendikdasmen, usulan calon penerima revitalisasi dapat berasal dari pemerintah daerah, aspirasi anggota dewan dan tokoh masyarakat, maupun masyarakat.
Artinya, apabila seorang anggota DPRD menyampaikan aspirasi mengenai kondisi sebuah sekolah, hal tersebut memang dapat menjadi bagian dari proses penjaringan informasi atau usulan.
- Namun, usulan tidak otomatis sama dengan penetapan penerima program.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa untuk program tahun 2026 telah disiapkan Aplikasi Revitalisasi Satuan Pendidikan sebagai pusat perencanaan dan monitoring. Pemerintah daerah dan sekolah dapat mengajukan usulan secara digital.
Sistem tersebut mencakup rekomendasi berbasis data Dapodik, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeringkatan sasaran, serta verifikasi berlapis oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Dengan demikian, secara mekanisme terdapat beberapa tahapan antara aspirasi atau usulan dengan penetapan sekolah penerima.
Data Kondisi Sekolah Menjadi Faktor Penting
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa akurasi data kondisi prasarana sekolah menjadi dasar penting dalam menentukan prioritas revitalisasi.
Pada Juli 2026, Kemendikdasmen menyatakan bahwa pendataan kondisi prasarana yang akurat, mutakhir dan sesuai kondisi lapangan menjadi landasan dalam menetapkan prioritas revitalisasi agar program tepat sasaran.
Untuk tahun 2026, pemerintah memprioritaskan antara lain sekolah dengan kerusakan berat, sekolah di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), serta sekolah terdampak bencana.
Karena itu, kondisi fisik sekolah dan kebutuhan layanan pendidikan menjadi bagian penting dalam menentukan sasaran program.
- Pemerintah Daerah Juga Memiliki Peran.
Dalam mekanisme yang dijelaskan Kemendikdasmen, pemerintah daerah diminta mengusulkan sekolah yang paling membutuhkan, menyusun prioritas berdasarkan kondisi kerusakan dan kebutuhan layanan pendidikan, melakukan asesmen serta verifikasi lapangan, dan membantu sekolah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Sementara sekolah memiliki tanggung jawab melengkapi berbagai dokumen, termasuk status dan luas lahan, dokumentasi kondisi kerusakan dengan geotagging serta formulir tingkat kerusakan bangunan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, prosesnya tidak berhenti pada adanya seseorang yang menyampaikan aspirasi. Ada mekanisme administrasi, pendataan, asesmen, verifikasi dan validasi yang harus berjalan.
- Lalu, Bagaimana dengan Klaim “Diajukan Anggota DPRD..”?.
Di sinilah pernyataan Kepala SDN di Nawangan berinisial Wd perlu diperjelas.
Jika yang dimaksud dengan “diajukan anggota DPRD” adalah anggota dewan menyampaikan aspirasi mengenai kondisi sekolah kepada pemerintah, maka pernyataan tersebut dapat ditempatkan sebagai bagian dari proses penjaringan usulan.
Namun, jika pernyataan tersebut dimaknai bahwa anggota DPRD secara langsung menentukan sekolah penerima atau menentukan pencairan anggaran revitalisasi, maka hal tersebut membutuhkan penjelasan dan bukti administratif karena mekanisme resmi Kemendikdasmen menunjukkan adanya tahapan pemerintah setelah proses pengusulan.
- Reporter : Timsus.












