Foto : Tim LHA Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Kediri saat kawal perkara, Senin (21/4/2025).
KEDIRI I jktv.co.id – Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Kediri – Pusat Madiun melayangkan surat permintaan informasi perkembangan kasus penganiayaan terhadap korban meninggal dunia Hidris Rayyan yang diduga dikeroyok di wilayah Hukum Polres Kediri.
Surat tersebut berisi desakan agar proses penyidikan terhadap para tersangka segera dipercepat dan segera mendapatkan kejelasan hukum. Karena kasus ini dalam penanganannya dinilai cukup lamban dan menggantung.

“Surat kami ditujukan langsung kepada Kapolres Kediri, dengan tuntutan agar proses penyidikan segera dipercepat dan kejelasan hukum ditegakkan,” kata Dipa Kurniyantoro, S.H., M.H., Ketua LHA PSHT Cabang Kabupaten Kediri, Senin (21/4/2025).
Sementara itu, orang tua korban yang telah mengkuasakan persoalan ini pada Tim Advokasi PSHT mengungkapkan jika hingga saat ini keluarga korban belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.
“Kasus yang telah dilaporkan sejak 25 Maret 2025 ini sebenarnya bukan perkara ringan,” lanjut Dipa.
Dia juga mengungkap jika bahwa berkas perkara belum dinyatakan lengkap (belum P-21) oleh kejaksaan, dan penyidik masih diminta melengkapi sejumlah dokumen. Di sisi lain, masa penahanan terhadap terduga pelaku telah habis, memunculkan berbagai spekulasi liar di masyarakat.
“Situasi ini sangat mengkhawatirkan. Bisa memantik persepsi negatif, bahkan eksploitasi politik atas isu yang sensitif ini, dan ini membawa dampak buruk secara psikologis dan sosial, bahkan berpotensi memicu konflik horizontal,” ujarnya.
Sementara itu isi dalam surat itu, mendesak Kapolres Kediri memberikan atensi khusus, segera mempercepat penyidikan, dan mendorong pelimpahan berkas ke kejaksaan.Kasus ini kini menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat Kabupaten Kediri atas semena menanya tindakan hingga menghilangkan nyawa orang lain.
- Reporter : Timsus.













